A. UU RI
Nomor. 1 Tahun 2011 Tentang “Perumahan dan Kawasan Permukiman”
B. Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor. 8 Tahun 2009 Tentang “Bangunan”
Perumahan
adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari
permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang
dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Rumah
adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai
tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya,
serta aset bagi pemiliknya.
Layak
huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan :
a. Kesehatan
b. Keselamatan Bangunana. Kesehatan
c. Kenyamanan
untuk lengkapnya lihat link source dibawah ini :
No comments:
Post a Comment