Monday, February 11, 2013

Strategi Penanggulangan Lingkungan kumuh dan Rumah Tidak Layak Huni


A. UU RI Nomor. 1 Tahun 2011 Tentang “Perumahan dan Kawasan Permukiman”

B. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor. 8 Tahun 2009 Tentang “Bangunan”
 
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.



Layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan :

a. Kesehatan 
b. Keselamatan Bangunan
c. Kenyamanan

untuk lengkapnya lihat link source dibawah ini :

No comments:

Post a Comment